Apa Saja Layanan yang tersedia di BPS Provinsi Kalimantan Barat?
- Perpustakaan
- Konsultasi Data Datang Langsung
- Penjualan Hard/Soft Copy Datang Langsung
- Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral
- Konsultasi Kegiatan Statistik
Bagaimana cara mendapatkan data di BPS Provinsi Kalimantan Barat?
Tata cara mendapatkan data di BPS Provinsi Kalimantan Barat
|
- Jika ingin membaca buku publikasi silahkan datang ke Perpustakaan yang berada di semua kantor BPS baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk di BPS Provinsi Kalimantan Barat terletak di Lantai 1 Gedung BPS Provinsi Kalimantan Barat, atau melalui telepon (0561) 735345 atau (0561) 765741;
- Jika ingin membeli hardcopy dan/atau softcopy buku publikasi atau data mikro hasil survei/ sensus, silahkan datang langsung ke Ruang Konsultasi Statistik BPS Provinsi Kalimantan Barat, atau melalui email ke bps6100@bps.go.id atau ipds6100@bps.go.id, atau melalui telepon (0561) 735345 atau (0561) 765741, atau melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BPS Provinsi Kalimantan Barat.
|
Alamat kantor BPS Provinsi Kalimantan Barat
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat (BPS)
Jl. Sutan Syarir No. 24/42
Pontianak 78116
Kalimantan Barat, Indonesia
|
|
|
Bagaimana cara mendapatkan data di BPS jika datang langsung?
Bagi konsumen data yang datang langsung ke BPS dapat dilayani di Ruang Perpustakaan, Ruang Galeri Buku dan Ruang Konsultasi Statistik. Ruang perpustakaan, pengunjung dapat membaca buku publikasi BPS dalam bentuk tercetak atau softcopy (digital library). Sedangkan untuk penjualan dilakukan di Ruang Galeri Buku (penjualan buku cetak) dan Ruang Konsultasi Statistik (penjualan data mikro, softcopy dan peta digital wilayah).
|
Apakah untuk mendapatkan data BPS dikenakan biaya?
Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan BPS, maka untuk mendapatkan data BPS dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.
|
- Berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. Pada layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pada PP PNBP tersebut mengatur mengenai jenis penerimaan PNBP BPS meliputi penerimaan dari:
|
|
- Nol Rupiah adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:
|
1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Lembaga Negara
3. Perwakilan Negara Asing
4. Lembaga Internasional
|
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:
|
1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;
2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;
3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);
4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.
|
Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas.
|
- Gratis adalah layanan data BPS yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data atau publikasi secara gratis. Layanan ini dapat diakses melalui website dan beberapa publikasi cetak gratis, seperti: Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi (LBDSE).
|
Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?
Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|